PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PENGUKURAN

Pembersihan
  1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak dan akar-akar pohon.
  2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
  3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar, kecuali telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan  bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari pemberi tugas.
Pengukuran
  1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personel teknik-nya untuk melakukan survey dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan khususnya lokasi rencana konstruksi apakah terdapat ketidak-sesuaian. Kontraktor bersama-sama dengan Direksi harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding areal kerja dan menyetujui semua kekhususan terhadap mana semua pekerjaan didasarkan.
  2. Kontraktor harus menyediakan dan merawat stasion survey yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan harus membongkarnya setelah pekerjaan selesai.
  3. Kontraktor harus memberitahu Direksi sekurang-kurangnya 24 jam dimuka, bila akan mengadakan leveling pada semua bagian dari pekerjaan.
  4. Kontraktor harus menyediakan, atas biaya Kontraktor, semua bantuan yang diperlukan Direksi dalam mengadakan pengecekan leveling tersebut.
  5. Pekerjaan dapat diberhentikan beberapa saat oleh Direksi bila dipandang perlu untuk mengadakan penelitin kelurusan maupun level dari bagian-bagian  pekerjaan.
  6. Kontraktor harus membUat peil/titik-titik tanda permanen di tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus dberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.
  7. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjan berlangsung berikut ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap saat siap mengadakan pengukuran ulang.
  8. Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik dan sudah ditera kebenarannya/dikalibrasi.
  9. Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut, koordinat, serta letak patok-patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuh-nya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
  10. Jika menurut pendapat Direksi kemajuan kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan, Direksi dapat menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan membebankan seluruh beaya-nya kepada kontraktor.

0 Response to "PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PENGUKURAN"

Posting Komentar